Follow kami di google berita

DINAS PERIKANAN KABUPATEN BERAU SOSIALISASI PERDA NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KAMPUNG KASAI

SOSIALISASI PERDA NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KAMPUNG KASAI

ANEWS, Kasai – Dinas Perikanan Kabupaten Berau mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Tertentu dan Terumbu Karang yang dihadiri oleh para Penampung dan Perwakilan Nelayan Kampung Kasai, Selasa 03/11/2020.

Budi Hartono, Kasi Pembinaan dan Kelembagaan Dinas Perikanan Kabupaten Berau, seusai sosialisasi menyampaikan kepada ANEWS supaya masyarakat khususnya para nelayan paham yang mana yang boleh ditangkap dan mana yang tidak boleh ditangkap, dan pihaknya sengaja mengundang para penampung supaya bisa memberi pemahaman kepada anggotanya tentang peraturan tersebut.

“Selain itu juga kami mengklarifikasi kepada masyarakat khusus nelayan mengenai kasus penangkapan alat tangkap nelayan yang tidak ramah lingkungan dari Dinas Perikanan Provinsi sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permen KP No 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan yang menurut aturan tidak ramah lingkungan. Tentang pengawasan terkait penangkapan itu sudah menjadi hak kewenangan dari dinas provinsi, kami dari dinas kabupaten hanya bisa melakukan pembinaan,” terangnya

Lebih lanjut Budi, menyampaikan bahwa terkait penggunaan alat tangkap nelayan berupa trawl yang tidak ramah lingkungan, Dinas Perikanan Berau akan mendata lebih akurat lagi mengenai warga masyarakat yang masih menggunakan alat tangkap berupa trawl untuk diganti dengan alat tangkap nelayan yang ramah lingkungan.

“Bukan hanya alat tangkap saja yang kami nanti ganti, tapi bersama kapalnya setelah dana memungkinkan dan anggaran APBD cukup tersedia. Kami akan mengadakan pelatihan SDM juga sehingga tidak ada lagi yang mengeluh tidak bisa menggunakan dan kami tidak mau setelah diganti mereka tidak bisa menggunakannya, sehingga kami mendapat laporan bantuan tersebut dijual. Hal itu kami tidak inginkan,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Rahman, Kasi Pemerintahan Kampung Kasai, menyampaikan kepada ANEWS bahwa pihaknya berterima kasih kepada Dinas Perikanan Kabupaten Berau yang telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat nelayan Kampung Kasai terkait ketentuan penangkapan ikan dan alat tangkap ramah lingkungan yang diperbolehkan sesuai Perda Berau Nomor 16 tahun 2019.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kedepan masyarakat Kampung Kasai, khusus para nelayan memahami dan mempraktikkannya di lapangan. (irpan jaya)

Bagikan

Subscribe to Our Channel