Follow kami di google berita

BPBD BERAU: PENERAPAN DISIPLIN KEPATUHAN MASYARAKAT AKAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID LEMAH TANPA ADA SANKSI

Thamrin, S. Sos - Kepala BPBD Berau

ANEWS, Berau – Ketua BPBD Berau, Thamrin, S. Sos menilai penerapan disiplin kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 lemah tanpa adanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar, ungkap Thamrin kepada Anews di kantornya Senin, 5 Oktober 2020.

“Kita melihat kalau dalam bentuk hanya himbauan saja, tanpa ada sanksi, saya kira lemah. Karena memang penerapan hukum itu begitu, penerapan hukum kalau tidak diiringi dengan sanksi, berat untuk kita laksanakan,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu yang menjadikan pertimbangan pemerintah pusat untuk mengkaji solusinya.

“Makanya saat ini pemerintah pusat mungkin sudah mengkaji, maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini. Itulah yang kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Berau No 52 Tahun 2020.  Perbup ini sudah terbit, tetapi  kita masih belum dapat SK Tim Gabungan, karena yang akan menjalankan di lapangan nanti adalah Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, TNI bersama dengan BPBD, Nah itu ada sesuai amanat Perbup No. 52, harus ada tim gabungan yang dibuat, yang harus di-SK-kan bupati,” ujar Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi.

“Draft SK itu sudah lama masuk ke bagian hukum, kalau tidak salah sudah ada 2 minggu masuk, tapi belum keluar,” tambahnya.

Untuk itu Thamrin berencana akan berkonsultasi dengan Asisten I Setda yang menurut informasinya pada 6 Oktober SK-nya keluar.  Yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi pada 7 Oktober yang akan dipimpin Pjs. Bupati Berau, Rapat Koordinasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

“Nanti hasilnya itu baru kita akan melaksanakan, mungkin diawali dengan pembagian masker dulu, kita operasi pembagian masker ke masyarakat, kemudian setelah itu kita adakan simulasi, dilanjutkan dengan razia, dan langsung penegakan hukum, serta sanksinya,” pungkasnya.

Sanksinya bertahap dari berupa teguran, dan pakai masker, kalau itu juga tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi: denda, kerja bakti, dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan, membersihkan wc kantor dan sebagainya. Kalau itu juga tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 150 ribu untuk perorangan.  Sementara untuk dunia usaha ketentuannya bisa denda sampai Rp 1 juta sampai penutupan kegiatan usahanya bila tidak menerapkan protokol kesehatan: cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Tentang pengawasan penerapan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di waktu siang hari, khususnya di tempat-tempat terbuka, perkantoran dan di jalan raya masih lebih mudah dipantau, tetapi kondisinya berbeda saat di malam hari khususnya di tempat yang agak tertutup seperti rumah makan, café, tempat hiburan malam dan sejenisnya, Kepala BPBD Berau mengatakan memang harus ada sanksi, karena penerapan hukum, berat untuk dilaksanakan tanpa ada sanksi. Kalau ada yang tidak melaksanakan, minimal penutupan dan denda yang mencapai sampai Rp 10 juta, seperti yang diatur di dalam Perbup No. 52.

“Selama ini razia kita laksanakan tetapi hanya sebatas sosialisasi, kita datangi kok, saya sendiri kadang ikut masuk ke tempat-tempat itu, saya lihat memang lengkap, ada yang pakai face shield, dan masker,” tambahnya.

Secara terpisah, info yang Anews kumpulkan terkait perkantoran, rumah makan, café dan tempat hiburan, pada umumya pengelola sudah menerapkan protokol kesehatan dari mulai penyediaan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan, hand sanitizer, masker, bahkan ada yang memberikan gratis bagi pengunjung yang tidak membawanya, dan pengaturan social distancing serta pemasangan infografis sosialisasi protokol kesehatan pencegahan covid-19, meskipun belum seluruhnya.

Memang tidak mungkin bisa dicapai 100% karena masih ada tingkat pemahaman maupun kesadaran sebagian masyarakat yang belum maksimal, dan kemampuan dana dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan protokol kesehatan bagi sebagian pengelola tempat juga masih terbatas, seperti misalnya beberapa usaha, pedagang dan warung-warung makan kecil/sederhana.

Semoga kepatuhan masyarakat diharapkan terus ditingkatkan agar senantiasa melaksanakan semua protokol kesehatan, apalagi nanti sudah diterapkannya Perbup No 52 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dimana bagi yang tidak melaksanakannya, secara berjenjang akan diberikan sanksi dari mulai berupa teguran, peringatan tertulis, denda sampai penutupan kegiatan usaha, baik kepada perorangan maupun dunia usaha.

Kita semua berharap agar Kabupaten Berau segera terbebas dari Covid-19 sehingga sektor-sektor usaha berjalan lagi, sehingga perekonomian dapat bangkit kembali seperti sebelumnya. (irw)

Bagikan

Subscribe to Our Channel