Follow kami di google berita

RUU CIPTA KARYA (OMNIBUS LAW) SUDAH DISAHKAN), DEMO 6-8 OKTOBER AKAN TETAP DIGELAR KELOMPOK BURUH

Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020)

ANEWS, Jakarta – Beberapa kelompok buruh mengatakan akan tetap melakukan “mogok nasional” dan unjuk rasa selama tiga hari pada 6 – 8 Oktober, walau DPR dan pemerintah sudah mengesahkan RUU Cipta Karya pada Senin (5/10).

Kelompok buruh mengatakan langkah itu diambil untuk mendesak pemerintah dan DPR untuk menggagalkan undang-undang, karena menurut mereka disahkan secara tidak transparan.

Disatu pihak pemerintah memandang demonstrasi dan penolakan kaum buruh itu wajar, tetapi menyarankan pihak yang menolak untuk menyalurkan aspirasinya melalui mekanisme uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Mosi Tidak Percaya

sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang saat Rapat Paripurna di pada Senin (05/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 – 8 Oktober, buruh akan tetap berdemonstrasi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kekuasaan. Salah satu titik demonstrasi adalah di depan Gedung DPR RI Senayan.

Menurut Nining, mereka akan terus berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law. Pengalaman mereka dulu, beberapa kali berjuang terhadap keinginan pemerintah yang ingin melahirkan suatu regulasi yang ketika itu bertentangan dengan azas konstitusi dan Pancasila, mereka berjuang sekuat mungkin.

“Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik,” katanya pada awak media.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi “mogok massal” akan diikuti buruh-buruh lintas sektor, seperti industi kimia, energi, dan pertambangan di Jabodetabek serta kota-kota lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Sejumlah kelompok buruh dan organisasi masyarakat sebelumnya berulang kali mengkritik proses pembahasan Omnibus Law, yang mereka sebut “tak transparan”.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, misalnya, mempertanyakan juga proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disebut lembaga itu “terburu-buru”.

Penolakan Sah Dalam Demokrasi

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (05/10), menolak ‘Omnibus Law’ dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menanggapi penolakan sejumlah pihak atas disahkannya RUU itu, termasuk mengenai mosi tidak percaya yang disebutnya “sah di alam demokrasi”.

“Ruang beda pendapat terbuka, tapi ada mekanisme konstitusional untuk mengajukan keberatan yaitu melalui mekanisme judicial review (ke Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Terkait mosi tidak percaya, ia mengatakan itu tak tepat dilayangkan ke pemerintah.

“Perlu dicatat bahwa ini adalah produk bersama antara DPR dan pemerintah. DPR itu representasi kekuatan politik yang ada sekarang. Artinya, tak tepat jika mosi tidak percaya diajukan ke pemerintah karena lembaga yang buat UU adalah DPR, meski pemerintah turut andil merumuskannya,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah juga tak bisa melarang demonstrasi, tapi menyarankan pihak yang menolak untuk mempertimbangkan keadaan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Polri telah mengeluarkan telegram yang berisi arahan untuk pencegahan mogok massal dan demonstrasi buruh terkait Omnibus Law karena alasan pandemi Covid-19.

Bakal Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak ‘omnibus law’ dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Kelompok-kelompok buruh dan sejumlah organisasi masyarakat belum satu kata mengenai uji materi undang-undang ke MK.

Ketua KASBI, Nining Elitos, mengatakan belum berpikir melakukannya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsar—yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law—mengatakan pihaknya siap membawa RUU Cipta Kerja untuk diuji ke Mahakamah Kepada wartawan, Minggu (04/10), Feri menyebut pengajuan ke MK sebagai “cara yang paling formal dalam mempermasalahkan undang-undang”.

Sejauh pengamatannya, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja memuat beberapa persoalan selain ketenagakerjaan, yakni pengabaian terhadap lingkungan hidup demi mendatangkan investor dan pengabaian atas prosedur pembentukan undang-undang.

Pun dalam pembentukannya, menurut Feri, cacat formil lantaran tidak melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Omnibus Law ini tidak dikenal di UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi untuk merevisi undang-undang tidak menggunakan model penggabungan. Yang ada revisi untuk satu undang-undang terhadap satu undang-undang tertentu,” sambungnya.

“Sekarang ada 79 undang-undang direvisi menjadi satu undang-undang.” (Anews/BBCnewsInd))

Bagikan

Subscribe to Our Channel