Follow kami di google berita

Berulang Kali Masuk Bui, Tak Membuat Erli Kapok

A-News.id, Tanjung Redeb – Empat kali masuk bui, rupanya tak membuat Erli (37) kapok. Seorang residivis pencurian tersebut melakukan tindak pidana yang sama setelah bebas dari penjara, dan hingga kini masih mendekam di penjara ruang tahanan titipan (Tahti) Polres Berau.

Tak main-main, Erli sudah meninggalkan jejak pada 7 tempat kejadian perkara (TKP) di sekitaran Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur dan Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti alat elektronik berupa laptop, tablet dan telepon genggam.

Erli mengaku, barang yang ia curi diperolehnya dengan membobol jendela rumah warga, yang sedang sepi. Barang hasil curian itu, kermudian ia jual ke rekannya dengan harga kisaran Rp 600 ribu. Yang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya beraksi semua di daerah Berau, beberapa barang itu pun saya dapatkan dari beberapa bulan, yang saya incar memang sengaja barang elektronik yang mudah dibawa,” ungkap pelaku, Erli kepada awak media, Senin (7/3/2022).

Sementara itu, Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari berbagai laporan yang diteima oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau terkait maraknya kasus pencurian.

Bermula dari laporan tersebut pula, kemudian tim Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama dan ciri-ciri yang diduga pelaku pencurian.

“Kemudian pada, Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 Wita tepatnya di rumah terduga pelaku di Jalan Manunggal, Gang Lurus, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb tim melakukan penggerebekan,” katanya di ruang gelar.

“Yang setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama Erli yang ternyata terduga pelaku adalah residivis kasus pencurian rumah baik siang ataupun malam hari,” tambah Ipda Siswanto.

Dengan kasus terbaru ini, membuat pelaku sudah lima kali masuk penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel