Follow kami di google berita

Antisipasi Ilegal Fishing, Satpolairud Polres Berau dan Polda Kaltim bersama Koramil Batu Putih Gelar Patroli Laut

A-News.id, Tanjung Redeb – Sebagai bentuk antisipasi mencegah terjadi ilegal fishing di perairan Berau, Satpolairud Polres Berau, bersama Satpolairud Polda Kaltim dan Koramil Batu Putih menggelar operasi pengawasan laut.

Kasat Polairud Polres Berau, AKP Herman, pemeriksaan ini rutin dilaksanakan guna mencegah maraknya ilegal fishing yang dikeluhkan oleh para nelayan lokal. Namun, pada patroli ini, pihaknya tidak menemukan indikasi, para nelayan tersebut, menangkap ikan dengan cara yang tidak tepat.

“Ada sembilan kapal yang kami periksa, di dua lokasi berbeda, semuanya aman,” katanya.

Dijelaskan Herman, pemeriksaan ini agar ada rasa aman dan nyaman bagi para nelayan di Bumi Batiwakkal yang resah dengan adanya aktifitas ilegal fhising. Yang notabene merusak terumbu karang dan juga ikut membunuh ikan-ikan kecil. Hal ini merupakan suatu kerugian bagi nelayan lainnya.

“Jadi ini memang kegiatan rutin, mencegah ilegal fhising,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tidak ada celah bagi para pelaku ilegal fishing, bahkan masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui ada aktifitas tersebut. Agar, pendapatan ikan nelayan bisa terus melimpah.

“Kami juga mengimbau kepada nelayan, silahkan mencari rezeki, tapi dengan cara yang baik dan benar,” tuturnya.

Menurut Herman, Praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.

“Merubah ekosistem laut tentu tidak mudah, jika sudah rusak, ikan akan kabur,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

“Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum,” tutupnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel