Follow kami di google berita

Beli BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, 2 Orang Diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Bulungan

A-News.id, Tanjung Selor — Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan meringkus dua orang pelaku yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Kasat Reskrik Polres Bulungan, Iptu M Khomaini melalui Kanit Tipidter, Ipda Faizal mengatakan, Minggu 07 Agustus 2022, sekira Pukul 17.14 wita Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan di sekitar Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan dasar maraknya pengetab BBM yang berada di SPBU Kecamatan Tanjung Selor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan.

Kemudian tim melakukan patroli di SPBU dan mencurigai 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna Putih yang diduga membawa BBM jenis Solar.

Setelah di laksanakan pengecekan sopir mobil tersebut didapati membawa/mengangkut BBM Solar Bersubsidi sebanyak 9 Jerigen yang setiap jerigen nya berisi 20 Liter.

Modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan mengunakan Pompa selanjutnya di pindahkan ke dalam jerigen berukuran 20 liter yang sudah di siapkan di dalam mobil dan selanjutnya akan di jual kembali dengan harga Rp. 8.000 sampai dengan Rp. 9.000.

“Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, juga diamankan 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton warna Putih, 11 (Sebelas) Jerigen berukuran 20 Liter yang

berisi Solar sebanyak 9 Jerigen 2 tidak terisi Solar.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang- undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Surat perintah Tugas nomor : Sp.Gas/ 204 /VIII/2022/Reskrim, tgl 01 Agustus 2022

Para pelaku dijerat pasal, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Pasal 55 (Halaman 228 ) UURI No. 11 Th 2020 ttg Cipta Kerja Jo Pasal 55 UURI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman PidanaPenjara Paling lama 6 Tahun,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel