Follow kami di google berita

Jajakan Anak Dibawah Umur Di Michat, RAA Diringkus Polisi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Unit PPA Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap satu kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan perdagangan manusia. Satu wanita ditetapkan sebagai tersangka, berinisial RAA (21) diamankan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam.

Kabagops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Kanit PPA, Ipda Siswanto dan Kanit Pidum, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke hotline Polres Berau dan WhatsApp Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya yang mengabarkan bahwa telah terjadi perdagangan manusia.

Dikatakannya, pelaku bekerja sebagai mucikari sudah sejak 8 bulan lalu.

“Korban dijajakan melalui salah satu aplikasi chating berwarna hijau,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Tersangka, diketahui menjual 2 orang korban yang berusia dibawah umur. Yakni, 16 tahun.

“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi telah memeriksa 5 orang saksi yang juga merupakan korban.

Untuk tarif sekali kencan, tersangka menjajakan korbannya berkisar diharga Rp 500 hingg Rp 1 juta. Dengan keuntungan yang didapat oleh pelaku, mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Lanjutnya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak.

“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel