Follow kami di google berita

Dapat Surat Dari Sekwan, KPU Buka Berkas Kembali Untuk Penentuan Pengganti JH

A-News.Id, Tanjung Redeb – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Berau secara resmi telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terkait tindak lanjut surat dari Partai Keadilan Sejahtera, yang akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengaku, bahwa pihaknya per hari ini telah menerima surat dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Berau.

“Ya kami baru saja menerimanya,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/2/2023).

Diakuinya, akan langsung melakukan proses sebagaimana mestinya, untuk menyikapi surat tersebut.

“Segera akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku, pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk bersikap.

“Waktu kami, maksimal hanya 5 hari untuk menindaklanjuti surat itu,” tegasnya.

Diterangkannya, dasar untuk menindaklanjuti surat tersebut adalah Pasal 22 (1) PKPU 6 thn 2017. Kpu kab/kota melakukan verifikasi dokumen pendukung calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kab/kota.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon PAW. Dan otomatis akan kembali membuka berkas pemilihan kala itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, JH terpidana kasus penipuan, yang merupakan anggota DPRD Berau, resmi mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, sejak Rabu (8/2/2023).

Sekretariat DPRD Berau tengah menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun proses PAW menurut Sekretaris Dewan, Abdurrahman, didasari oleh surat yang dilayangkan oleh partai politik yang merupakan perahu JH.

“Memang sudah ada surat dari PKS terkait pergantian antar waktu, tetapi masih ada proses atau tahapan lainnya yang harus dilalui sampai pada pelantikan penggantinya,” ungkap Abdurahman, Kamis (9/2).

Dari surat itu, Setwan kemudian bersurat ke KPU Berau untuk meminta data lengkap untuk verifikasi data calon pengganti. Detail mulai, profil lengkap, asal daerah Pemilihan (Dapil), nomor urut, perolehan suara dan lainnya.
Namun sementara ini, surat untuk KPU belum disampaikan.

“Kami masih menunggu tandatangan dari ketua dewan, sementara ini beliau masih di luar karena masih masa reses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah surat dan verifikasi dari KPU terbit, pihaknya kemudian akan bersurat kepada bupati. Surat itu kemudian akan diteruskan berdasarkan kewenangan bupati ke Gubernur Kaltim. Yang oleh gubernur akan ditelaah surat pergantian antar waktu itu. Kemudian gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian.

“Jadi masih cukup panjang prosesnya,” katanya.

Lanjutnya, PKS memang belum menyampaikan nama calon pengganti. Sebab menurut Abdurahman, nama calon pengganti juga baru akan disampaikan
setelah verifikasi KPU.

Surat KPU Berau tertanggal 6 Februari menurut Abdurrahman baru disampaikan Rabu (8/2) lalu.

“Itu yang menjadi dasar kami untuk memulai proses PAW ini, tetapi masih menunggu proses lanjutan sampai nanti setelah ada SK gubernur baru bisa bisa dilakukan pelantikan,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel