Follow kami di google berita

Baru Dibayar Hari Ini, BLU Bandar Kalimarau Sebut Pembayaran Sesuai Ketentuan

A-News.id, Tanjung Redeb – BLU Badar Udara Kalimarau akui bahwa ada pejabat Bandara yang menggunakan fasilitas ruang kedatangan internasional untuk acara ulang tahun anaknya. Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala BLU Bandara Kalimarau, Yudhi Anggara RBP.

“Iya benar bahwa kemarin ruang kedatangan internasional itu digunakan untuk acara ulang tahun,” ujarnya.

Kendati demikian, pejabat yang menggunakan fasilitas itu tetap dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

“Tidak ada keistimewaan. Meskipun orang bandara, tetap saja harus ikuti aturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelum ruang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan, tagihan atau invoice telah diterbitkan.

“Dan yang bersangkutan juga sudah melakukan pembayaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Bandara Kalimarau adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang memang memiliki kewenangan untuk mencari pemasukan dari segala bentuk bidang usahanya. Salah satunya adalah dengan menyewakan ruangan internasional.

“Kepada pejabat bandara kemarin yang menggunakan, yang bersangkutan membayarnya dengan harga Rp 3.750.000. Dan per hari ini, Senin (8/5/2023) yang bersangkutan sudah melakukan transfer untuk pembayarannya,” tegasnya.

Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat itu, pihaknya juga turut nimbrung untuk mengambil video, yang akan dijadikan video promosi.

“Jadi memang ada fasilitas yang bisa disewakan untuk acara-acara umun. Dan memang juga itu ada aturannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terminal kedatangan internasional Bandara Kalimarau rupanya bisa dipakai untuk acara keluarga. Salah satunya untuk acara ulang tahun.

Seperti yang terjadi hari ini, Sabtu (6/5/2023). Akan dilaksanakan pesta ulang tahun anak dari yang diduga pegawai Bandara.

Seseorang yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut bahwa salah satu pejabat di Bandara Kalimarau, menggunakan fasilitas bandara. Untuk kepentingan pribadi. Dengan dalih, untuk promosi.

Yakni, ruang kedatangan internasional di Bandara Kalimarau yang digunakan sebagai acara ulang tahun.

Dijelaskannya, bahwa ruangan tersebut digunakan secara cuma-cuma. Padahal, harusnya itu berbayar.

“Dan itu harganya cukup mahal,” katanya.

Diakuinya, dirinya mendapat informasi bahwa bagi tamu undangan yang membawa undangan fisik, mendapat fasilitas bermain wahana permainan di Bandara Kalimarau secara cuma-cuma.

“Main ATV gratis dan mainan anak-anak lainnya,” bebernya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Teknik Operasional Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto.

“Iya, hari ini dipakai untuk acara ulang tahun, anaknya pak Martono,” ujarnya saat dihubungi oleh media A-News.id.

Diakuinya, memang lokasi tersebut bisa disewakan. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui berapa harga untuk menyewa lokasi tersebut.

“Kalau untuk harga, saya tidak tahu. Apakah itu sudah disusun atau belum,” katanya.

Lebih lanjut, terkait pegawai menggunakan fasilitas bandara untuk kepentingan keluarga, pihaknya menyebut tidak mengetahui bagaimana regulasinya. Lantaran, hal itu diobrolkan bersama PLT Kepala Bandara. Yakni, Pak Yudi yang menjabat sebagai Kepala Kepegawaian Bandara.

“Apakah itu disewa atau tidak. Karena memang yang bersangkutan koordinasi dengan PLT Kepala Bandara,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya menyebut, bahwasanya hal itu harusnya tetap berbayar. Jika, sudah ada penetapan harganya.

“Meskipun orang bandara, ya harus tetap bayar,” bebernya.

Lebih lanjut lagi, acara ulang tahun itu menjadi salah satu ajang promosi. Bahwa, tempat tersebut bisa digunakan untuk acara.

“Informasinya, itu mau dibikinkan video promosi,” tukasnya.

Dilansir dari media Antaranews.com, Plt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu, mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Hal ini disebabkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel