Follow kami di google berita

Bahas Regulasi Terkait Tenaga Pendidik Di Masa Pandemi Covid 19, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Inovas Pengajar Harus Ditingkatkani

Anews.id, Samarinda – Sekretaris komisi IV DPRD kota Samarinda Deni Hakim Anwar, membahas regulasi tenaga pendidik dimasa pandemi covid-19. Pasalnya, Saat ini tenaga pendidik harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot). Selain itu ada program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para pengajar Kota Samarinda.

Ia pun menerangkan, saat ini banyak tenaga pendidiknya tetapi kuotanya saja yang tidak bisa menampung semuanya.

“Karena banyak yang mendaftar tapi kuotanya terbatas, semisal dibutuhkan guru biologi tapi diperlukan hanya satu sedangkan yang mendaftar ratusan tenaga pendidik,” ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Senin (21/3/2022).

Hal ini dikarenakan pengaruh terhadap sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Tenaga pendidik dalam melaksanakan PJJ hendaknya selalu mempunya inovasi dalam pembelajaran agar lebih maksimal.

Kendati itu, politisi dari fraksi Gerindra tersebut menegaskan PJJ atau pembelajaran daring tidak bisa menyampikan materi pembelajaran secara maksimal.

“Bagaimana pun belajar PJJ itu tidak sama touch ketika kita tatap muka secara langsung. Contoh seperti ini para pengejar bisa menyentuh dan menyampaikan dengan tepat materi pembelajaran,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel