Follow kami di google berita

Anggaran Rp 15 Miliar untuk Pengembangan Pariwisata

A-News.id, Derawan  — Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris mengusulkan agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengembangan pariwisata di Derawan dan Maratua.

Anggaran tersebut diberikan untuk pembangunan kawasan pariwisata, termasuk pembangunan kios cinderamata, area kuliner, dan penataan kawasan. Hal ini terjadi karena Derawan dan Maratua masuk dalam kategori Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan dikategorikan sebagai destinasi pariwisata baru.

Meskipun program ini memiliki potensi positif, dampaknya telah menimbulkan perdebatan terutama di kalangan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah yang akan dikembangkan, seperti pembangunan kios cinderamata di Tanjung Batu.

Abdul Waris berpendapat bahwa dengan upaya yang lebih besar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, potensi ketidakpuasan bisa diminimalkan. Dia juga mencatat bahwa program ini sebelumnya telah mendapatkan dukungan di tahun sebelumnya.

Selain itu, Waris menjelaskan bahwa bantuan dari Kemenparekraf hanya diberikan kepada Kabupaten Berau di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, ia meminta agar instansi terkait segera menanggapi keluhan masyarakat di Tanjung Batu untuk di selesaikan.

“Kami berpendapat bahwa masalah ini harus segera diselesaikan dan disosialisasikan, mengingat dampaknya pada perubahan yang sudah ada. Program ini tentu saja akan menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.

DPRD juga mendesak agar dana tersebut dimanfaatkan dengan optimal untuk pengembangan pariwisata di Derawan dan Maratua, mengingat kedua destinasi tersebut masuk dalam kategori 30 destinasi wisata baru yang akan dikembangkan.

“OPD terkait diminta untuk bekerja maksimal dalam menjalankan program ini,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel