Follow kami di google berita

Andi Harun Datangi Kantor Bawaslu Samarinda, Klarifikasi Dugaan Mobilisasi Politik

(Foto: Walikota Samarinda Andi Harun (kiri) dan Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto (kanan) usai mengklarifikasi kasus dugaan kasus mobilisasi politik/Ist)
(Foto: Walikota Samarinda Andi Harun (kiri) dan Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto (kanan) usai mengklarifikasi kasus dugaan kasus mobilisasi politik/Ist)

A-news.id, Samarinda – Walikota Samarinda Andi Harun mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda untuk mengklarifikasi kasus dugaan mobilisasi politik.

Diketahui, dugaan adanya pelanggaran pemilu itu terjadi saat Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menggelar pertemuan besar dengan Ketua RT, di Covention hall Gor Sempaja pada hari Sabtu (23/12/2023) lalu.

“Saya mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memproses ini. Untuk itu, saya datang kesini (Bawaslu) ditengah kesibukan menjadi Walikota,” Ungkap Walikota Samarinda Andi Harun. Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, AH sapaan karibnya menjelaskan video yang menjadi viral di media sosial itu merupakan potongan dari kegiatan refleksi akhir tahun yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada akhir Desember 2023 lalu.

“Materi kegiatan refleksi akhir tahun itu berisi tiga program pemerintah, yaitu pengendalian banjir dan pembangunan infrastruktur, tata kota, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga membantah memberikan instruksi kepada ketua – ketua RT untuk menyiapkan masing-masing 50 suara warga, dengan harga Rp 300 ribu.

“Anak saya cuma butuh 20 ribu suara saja. Kemudian untuk apa saya menyiapkan 45 miliar untuk membeli 180 ribu suara. Lihat saja laporan LHKPN saya, dari mana saya punya duit sebanyak itu, gak masuk akal,” Tegas Andi Harun.

Sementara itu, komisioner divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto menambahkan bahwa agenda klarifikasi ini adalah langkah penangan skema.

Imam menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu ini dari materi yang ada di video tersebut.

“Kami masih kaji dulu apakah ada dugaan pelanggaran pemilu di situ,” Ucapnya.

Imam menjelaskan bahwa ada kategori pelanggaran yakni melanggar administrasi, pidana, dan etik  Namun ketika pidana, maka kasus akan diputus melalui Satgas Gakumdu.

Informasi akan dicari melalui saksi, untuk kemudian di plenokan.

“Selanjutnya akan dilakukan pleno. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” Pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel