Follow kami di google berita

Pencurian BBM Subsidi di Nunukan: 4 Terdakwa Diadili dengan Pidana Lebih Ringan

A-News.id, Tanjung Selor – Kasus tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nunukan, Kalimantan Utara yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara pada April 2022 lalu.

Telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas Ib, dengan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara kepada empat terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian BBM.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal menjelaskan, vonis majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kelas 1B terhadap kempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana delapan bulan penjara.

“Jadi, kami tidak mengajukan banding, sebab putusan setegah dari tuntutan jaksa,” kata Faizal kepada A- News.id, baru-baru ini.

Dan Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas IB juga menyatakan para terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan unsur yang diatur dan diancam pidana, dalam unsur Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 65 Ayat 1 Ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

” Kepada terdakwa, majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangkan selama mereka berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Lalu, penyelewengan kasus pencurian barang bukti (BB) BBM subsidi, berawal pada Juli 2022 sekira pukul 00.00 wita, bertempat di dalam Kapal Wallesta Brothers Pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor.

Terdakwa Sultan memutus rantai yang ada di penutup tangki main hole yang berada dibelakang dan membuka penutup tangki tersebut dengan menggunakan tang dan obeng.

“Si terdakwa Sultan ini memasukkan selang ke dalam tangki yang berisikan BBM jenis Pertalite,” bebernya.

Kemudian, terdakwa Sultan bersama dengan Jamalludin (DPO) disambungkan ke akon untuk menghisap BBM yang berada di dalam tangki. Dan Suriadi bersama dengan Tuang Appo dan Jamal bertugas menarik selang dan mengarahkan selang tersebut kedalam mobil yang dibawa oleh Aris.

“Untuk Jamalludin ini bertugas memindahkan selang yang dialiri BBM Pertalite lalu dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah ada diatas mobil pick up yang parkir diatas pelabuhan,” terangnya.

Terdakwa Sultan, tambah dia juga menutup kembali lubang tangki sembari memasang rantai yang ada diatas penutup tangki. Jika melihat secara keseluruhan, BBM Pertalite dan Solar yang mengalami penyusutan yakni semula sebanyak 54.254 liter menjadi 16.101 dan mengalami penyusutan sebanyak 38.153 liter.

“Kerugian Akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 337.800.000 karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap BBM Solar dan Petalite,” tutupnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel