A-news.id, Samarinda – Kasus pengianayaan istri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah berakhir damai.
Pasanya, AA yang merupakan tersangka kasus penganiayaan telah dibebaskan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan AA terjadi pada Selasa, (25/4/2023) lalu.
Saat itu, AA dan korban yang merupakan istri sirinya terlibat adu mulut dengan sang suami hingga terjadinya penganiayaan.
“Pelaku (AA) langsung melayangkan tendangan ke wajah sang si istri sebanyak 3 kali juga ke bagian dada, serta ke bagian kepala korban,” Ungkap Erfandy kepada awak media. Sabtu (15/7/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan luka robek pada bibir, yang membuat dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib hingga masuk ke ranah kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda akhirnya mempertemukan tersangka dan korban pada Senin (12/6/2023) untuk mengambil Restorativ Justice (RJ).
Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022) tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentiam Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Korban dan keluarga juga sudah memaafkan dan saudara AA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Jadi kasus ini sudah selesai melalui Keadilan Restoratif,” Pungkasnya.