Follow kami di google berita

Naik Mencapai 60 Persen

A-News.id, Tanjung Redeb — Mulai 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami kenaikan mencapai 60 persen. Termasuk biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketentuan ini dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, M Said. Dijelaskannya, naiknya PKB dan BBNKB ini karena adanya opsen dalam undang-undang tersebut.

Opsen ini merupakan pungutan atau tambahan pajak menurut presentase yang telah ditentukan. Seperti halnya PKB dan BBNKB merupakan opsen yang diberikan ke kabupaten/kota atas ketentuan perundangan-undangan.

“Misalnya pemilik kendaraan biasanya membayar pajak satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini ada tambahan 60 persen masuk kas Kabupaten,” jelas Said, Minggu (16/07/2023).

Pemerintah daerah bersama DPRD akan membahas perihal ini pada Senin (17/7/2023) di Ruang Rapat Gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau. Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan raperda yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Besok kita ada rapat bersama Bapemperda DPRD Berau. Dan menghadirkan juga Kepala Bapenda Berau, Kepala Diskoperindag Berau, Dinas Perhubungan, Kepala DLHK, Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Berau serta semua anggota Bapemperda DPRD, ” ujarnya.

Said menambahkan, untuk pajak tambahan kendaraan bermotor ini merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan meningkat tentu daerah akan bisa lebih leluasa dalam penganggaran demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Karena saat ini, sambung Said, transfer dari Pemerintah Pusat masih menjadi penopang terbesar APBD. Namun demikian pemerintah Pusat saat ini juga mendorong kemandirian fiskal pemda.

“Jadi melalui Undang-undang Nomor 1 tersebut Pemerintah Pusat ingin membangunkan daerah untuk bisa menggali potensi yang ada,” tandasnya.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel