Pelaku Bisnis Komersial Jangan Bebani APBD

TANJUNG REDEB — Lonjakan jumlah penduduk di Kabupaten Berau yang berbanding lurus dengan produksi sampah harian kian mengancam daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Jika praktik lama terus dibiarkan, di mana sampah dibuang begitu saja tanpa pemilahan, maka usia pakai TPA diperkirakan akan habis lebih cepat dari perhitungan awal.
Menanggapi potensi krisis lingkungan tersebut, penataan regulasi dan pola pengelolaan sampah di sektor bisnis komersial seperti hotel, restoran, dan kafe kini menjadi sorotan utama.
Pihak pelaku usaha didesak untuk wajib memiliki tempat pemilahan dan pengelolaan sampah residu secara mandiri.
Selama ini sebagian besar sektor perhotelan dan tempat usaha kuliner masih menerapkan pola lama. Seluruh jenis sampah mulai dari sampah organik, kering, hingga residu dicampur menjadi satu dan langsung dibuang begitu saja ke TPA tanpa ada proses pemilahan awal di tingkat sumber.
“Harus diinformasikan, diedukasi bahkan dipantau bagaimana cara mereka mengelola sampah itu. Kalau perlu diberi teguran kalau tidak melakukan pemilahan terlebih dahulu,” ujar anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami ditemui beberapa waktu lalu.
Selain masalah kapasitas TPA, isu celah regulasi dan efisiensi anggaran pemerintah juga menjadi poin krusial. Ditemukan indikasi pola operasional yang merugikan keuangan publik, di mana pelaku bisnis hanya membiayai jasa supir pengangkut, sementara biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) armada pengangkut sampah justru ditanggung oleh pemerintah.
Pola semacam ini dinilai menabrak aturan serta memicu potensi masalah hukum. Pemerintah dan pemangku kepentingan diminta untuk meluruskan skema operasional pengangkutan sampah agar sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi pola ini harus kita benahi, pola ini harus kita luruskan. Jangan sampai ini berlarut-larut dan tidak tepat sasaran,” tegas Sutami.
Langkah pembenahan ini diharapkan tidak hanya memperpanjang umur operasional TPA, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Dengan adanya pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat hotel dan restoran, pihak ketiga atau pengelola daur ulang dapat lebih mudah mengambil dan memanfaatkan kembali sampah bernilai ekonomi.
Ke depan, ketegasan regulasi dan kepatuhan pelaku usaha komersial dalam mengelola sampahnya sendiri akan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan efisiensi anggaran daerah.(Ard)




















