Satpol PP Tegaskan Perjudian Tak Boleh Dibiarkan di Berau

TANJUNG REDEB – Satpol PP Berau menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan tertib.
“Prinsipnya, Satpol PP mewakili Pemerintah Kabupaten Berau tidak memperbolehkan adanya tindakan-tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Satpol PP dilakukan terutama ketika aktivitas tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perjudian menjadi salah satu kegiatan yang menjadi perhatian karena keberadaannya dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Achmad menegaskan, Satpol PP tetap fokus pada kewenangannya sebagai aparat penegak peraturan daerah. Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada kepolisian. Itu ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan gangguan ketertiban tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu instansi. Karena itu, koordinasi antara aparat gabungan hingga tingkat lingkungan menjadi penting.
Menurut Achmad, Camat, TNI, Polri, Satpol PP, kelurahan hingga RT telah menunjukkan dukungan dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
“Alhamdulillah, Pak Camat sudah sangat membantu. Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, kecamatan, kelurahan sampai RT bersama-sama kompak bahwa tidak boleh ada tindak pidana yang dibiarkan beredar di masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, laporan dan keresahan masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengambil langkah di lapangan. Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing aparat.(Akm)




















