Follow kami di google berita

Usulan Pemprov Kaltim Terkait  Raperda Pengelolaan Pajak Disetujui, DPRD Kaltim Segera Bentuk Pansus

(Foto: Wakil ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/Ist)
(Foto: Wakil ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/Ist)

Anews.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo mengatakan pihaknya telah menyetujui usulan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim terkait pengelolaan keuangan daerah, serta pajak dan retribusi daerah untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda). 

Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan hasil melalui Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Selasa (21/2/2023).

Sigit sapaan karibnya menuturkan pihaknya siap untuk menggodok dua hal tersebut menjadi sebuah perda. Pasalnya, ia menilai bahwa Perda pengelolaan keuangan daerah sangat penting agar mengikat aturan.

“Tetapi kemudian nanti akan ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sigit saat ditemui awak media.

Selain itu, Sigit menjelaskan bahwa pembahasan kedua terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Lantaran rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan revisi. Tentu saja tujuan dari revisi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi terdapat beberapa perubahan perihal pajak dan retribusi daerah, terutama di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Pada aturan terbarunya, PKB akan dibagi dengan skema 70-30 dan akan langsung masuk ke kas dari kabupaten ataupun kota,” jelasnya.

“Ada pembagian 70-30 untuk PKB. Jadi jangan kaget kalau APBD kita nantinya akan turun, karena dalam kebijakan baru ini ada pembagian khusus PKB baik dari Pemprov maupun Pemkot dan Pemkab,” sambungnya.

Setelah mendapat persetujuan, politisi dari fraksi PAN itu menambahkan pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dua ranperda usulan Pemprov Kaltim ini agar menjadi produk hukum yang ideal.

“Pansus punya waktu tiga bulan untuk membahas ranperda ini menjadi Perda,” tutupnya. (Adv)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel