TANJUNG REDEB – Hingga kini, pengelolaan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) masih carut marut. Urusan retribusi hingga pengaturan pasar Subuh, masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita menyebut, rencana pengalihan pengelolaan PSAD nantinya bakal diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja.
Rencana yang diinisiasi oleh DPRD Berau tersebut, dinilai menjadi langkah terbaik agar penataan dan pengelolaan pasar tersebut bisa berjalan jauh lebih fokus, profesional, dan maksimal.
Menurut Eva, penyerahan tata kelola kepada satu lembaga khusus seperti Perusda akan menyederhanakan birokrasi yang selama ini terpecah.
Apalagi, luasnya cakupan tugas di internal Diskoperindag saat ini membuat konsentrasi jajarannya menjadi terbagi, sehingga penataan pasar tidak optimal.
“Kami selaku OPD yang saat ini dipercaya membidangi hal ini tentunya menyambut baik wacana tersebut,” ungkapnya.
Disampaikan Eva, beban kerja itu tak terlepas dari fakta bahwa bahwa Diskoperindag Berau harus berkoordinasi dan bersinggungan dengan empat kementerian sekaligus, yakni kementerian yang membidangi koperasi, UMKM, perindustrian, serta perdagangan.
“Kalau OPD lain mungkin cukup berurusan dengan satu atau maksimal dua kementerian. Di Diskoperindag sendiri, kami harus menangani urusan dari empat kementerian,” bebernya.
“Akibat saking banyaknya urusan, jika kami terlalu larut membenahi pasar, dikhawatirkan urusan sektor lain justru bisa terbengkalai,” tambahnya.
Diakuinya, kondisi tersebut berdampak langsung pada ritme kerja dan pembagian waktu jajaran kepala dinas. Kehadiran fisik dalam setiap agenda kedinasan sering kali bentrok karena banyaknya kegiatan yang berjalan simultan di waktu yang bersamaan.
Meski mendukung penuh rencana itu, Eva menegaskan bahwa keputusan akhir terkait eksekusi wacana pengalihan pengelolaan PSAD ke Perusda Bhakti Praja, menjadi kewenangan penuh pucuk pimpinan daerah. (ard)













