TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR dengan pidana penjara 5 tahun 8 bulan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/7/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum dan kedua terdakwa.
“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” kata Alfan.
Tahapan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah dan menjatuhkan putusan.
“Sidang pekan depan akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda selama sepekan. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum karena materi tuntutan belum selesai disusun.
Dengan bergulirnya agenda tuntutan, perkara yang menjerat NTS dan PR kini memasuki fase akhir persidangan.
Putusan majelis hakim akan ditentukan setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya. (Akm)
Anak Anggota DPRD Berau Dituntut 5 Tahun 8 Bulan













