TANJUNG REDEB – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Tanjung Redeb terus bergulir.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan administrasi tahap dua telah diterima dari penyidik Satreskrim Polres Berau pada pekan lalu.
”Tahap dua administrasi sudah dilakukan pada Kamis (23/7/2026),” ujarnya Senin (27/7/2026)
Menurutnya, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka berinisial A (44) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kemungkinan dilakukan minggu ini,” katanya.
Ia menegaskan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa akan segera mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, menyatakan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti hingga pendampingan psikologis terhadap para korban.
”InsyaAllah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ungkap Siswanto.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(*/Akm)
Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Cabul Belasan ABK Segera Diserahkan ke Jaksa













