Follow kami di google berita

‎Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Cabul Belasan ABK Segera Diserahkan ke Jaksa

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni

‎TANJUNG REDEB – ‎Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Tanjung Redeb terus bergulir.

‎Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

‎Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan administrasi tahap dua telah diterima dari penyidik Satreskrim Polres Berau pada pekan lalu.

‎”Tahap dua administrasi sudah dilakukan pada Kamis (23/7/2026),” ujarnya Senin (27/7/2026)

‎Menurutnya, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka berinisial A (44) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kemungkinan dilakukan minggu ini,” katanya.

‎Ia menegaskan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa akan segera mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

‎Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, menyatakan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti hingga pendampingan psikologis terhadap para korban.

‎”InsyaAllah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ungkap Siswanto.

‎Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.

‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(*/Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel