Follow kami di google berita

Skema Kerjasama Optimalisasi Tambang Beri Peluang Perusahaan Lokal Ikut Andil

TANJUNG REDEB – Selama ini, banyak perusahaan khususnya di bidang pertambangan yang belum merangkul perusahaan dan tenaga kerja lokal secara maksimal. Padahal dengan menggunakan skema kerjasama tertentu, hal ini bisa dilakukan.

Misalnya dengan melakukan kerjasama di bagian wilayah pertambangan, yang belum dapat dikerjakan secara optimal menggunakan metode atau alat produksi utama perusahaan.

“Kondisi perekonomian masyarakat ini belum membaik. Kesempatan kerja di Kabupaten Berau juga semakin terbatas, sehingga diperlukan terobosan yang tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Berau, H.Abidinsyah.

Menurut Abidinsyah, keberadaan industri pertambangan semestinya memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Seperti pada PT.Berau Coal, skema kerjasama bisa dengan menggandeng perusahaan lokal, namun bukan kegiatan penambangan oleh masyarakat secara bebas dan bukan pula penambangan konservasi. Optimalisasi penambangan yang dilaksanakan bisa melalui kerja sama resmi dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pola tersebut, perusahaan lokal berkedudukan sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan jasa pertambangan. Seluruh kegiatan tetap berada di bawah perencanaan, pengendalian, dan pengawasan perusahaan pemegang PKP2B.

“Pola optimalisasi penambangan telah diterapkan di sejumlah perusahaan, antara lain PT Lana Harita Indonesia, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama,” bebernya.

Menurut dia, optimalisasi dapat dilakukan pada bagian tertentu dari wilayah pertambangan yang secara teknis belum dapat ditangani secara maksimal menggunakan alat berat berkapasitas besar.

Tetapi yang perlu ditekankan adalah, perusahaan lokal yang bisa bekerjasama adalah yang mempunyai legalitas, kompetensi teknis, tenaga kerja, dan peralatan sesuai standar dapat dilibatkan untuk mengerjakan bagian tersebut. Dan hubungan antara perusahaan pelaksana optimalisasi dan pemegang PKP2B bukan transaksi jual beli batu bara.

Perusahaan pelaksana hanya menerima pembayaran atas ongkos atau jasa pekerjaan berdasarkan kontrak yang disepakati. Adapun batu bara hasil kegiatan tersebut tetap menjadi bagian dari produksi dan pengelolaan perusahaan pemegang PKP2B.

“Cara kerjanya bukan perusahaan lokal menambang kemudian menjual batu bara kepada pemegang PKP2B. Perusahaan lokal hanya mengerjakan pekerjaan optimalisasi dan dibayar ongkos kerjanya,” ujarnya.

Dengan demikian, perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai pemilik maupun penjual batu bara. Penguasaan hasil produksi, pencatatan, pengangkutan, penjualan, dan seluruh tanggung jawab pengelolaan komoditas tetap berada pada perusahaan pemegang izin sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.

Abidinsyah menilai pola tersebut dapat dipertimbangkan PT Berau Coal untuk mengoptimalkan bagian wilayah operasional yang belum dapat dikerjakan secara langsung. Pelaksanaannya tetap harus melalui proses verifikasi, pengadaan, serta penilaian kemampuan perusahaan lokal secara transparan dan profesional.

Ia menegaskan pelibatan perusahaan lokal tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kebebasan melakukan kegiatan pertambangan tanpa aturan. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan kontrak resmi, persetujuan perusahaan pemegang PKP2B, ketentuan jasa pertambangan, standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pengawasan yang ketat.

“Jangan terlalu saklek aturannya, pekerjaan yang memungkinkan untuk dikerjakan perusahaan lokal dapat diberikan kepada mereka. Tetapi kendali, hasil produksi, dan tanggung jawab pengelolaannya tetap berada pada Berau Coal,” tegasnya.

Menurut Abidinsyah, pola optimalisasi penambangan yang terukur dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Perusahaan pemegang PKP2B tetap memegang kendali penuh, sementara perusahaan lokal memperoleh pekerjaan dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja.

Dampak ekonominya diharapkan menjangkau lebih banyak sektor, mulai dari tenaga kerja, penyedia jasa, transportasi, perdagangan, bengkel, katering, hingga pelaku usaha kecil di Kabupaten Berau.

Ia berharap PT Berau Coal, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal dapat duduk bersama untuk membahas pola kerja sama optimalisasi penambangan yang aman, transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Bagikan

Subscribe to Our Channel