TANJUNG REDEB – Dalih tidak sengaja membawa sabu ke dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb tak menghentikan proses hukum terhadap DM (46).
Pria yang diamankan saat hendak membesuk seorang warga binaan itu kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika.
Penetapan tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Berau setelah penyidik menggelar pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kepemilikan sabu yang ditemukan saat pemeriksaan di pintu masuk rutan.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka mengklaim narkotika tersebut terbawa tanpa disengaja.
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Dalam pemeriksaan, DM mengaku memperoleh sabu itu sekitar lima hari sebelum diamankan. Barang tersebut disebut diambil di sebuah lokasi di kawasan Tanjung Redeb berdasarkan arahan seseorang yang diduga sebagai pengedar.
Namun, upaya penyidik menelusuri pemasok narkotika belum membuahkan hasil. Polisi menemukan seluruh riwayat percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di telepon genggam milik tersangka telah dihapus.
”Jejak komunikasinya sudah dihapus sehingga cukup menyulitkan kami untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Agus.
Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sabu seberat beberapa gram tersebut merupakan sisa narkotika yang sebelumnya telah dikonsumsi.
Menurut AKP Agus, DM mengaku datang ke rutan semata-mata untuk mengantarkan makanan kepada seorang warga binaan perempuan berinisial LH (26), yang dikenalnya sejak sama-sama menjadi pengguna narkotika.
Kepada penyidik, tersangka berdalih tidak memiliki niat menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Ia mengaku narkotika itu tertinggal di dalam tote bag yang digunakan membawa kotak roti karena tas tersebut sehari-hari dipakai untuk menyimpan sabu.
”Pengakuannya, LH hanya teman saat sama-sama menjadi pengguna sabu. Dia juga mengaku sabu itu terbawa karena tote bag yang dipakai membawa roti memang biasa digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap AKP Agus.
Meski demikian, kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika maupun dugaan tujuan sebenarnya sabu itu dibawa ke lingkungan rutan.
Kasus ini pun terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.(Akm)













