TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (14/4/2026) malam.
Seorang pria berisinial FS (42) berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan ada salah satu warga melapor bahwa ada aktivitas mencurigakan. Setelah menerima informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tim langsung bergerak mendalami informasi tersebut,” ujar Agus.
Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan tersangka berada di salah satu rumah di sekitaran Rinding. Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di rumah dan kendaraan tersangka yang disaksikan RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 87,54 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.
“Barang bukti berhasil ditemukan setelah memeriksa rumah dan kendaraan tersangka,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Peralatan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di Berau dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Laporan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan,” pungkasnya.(Akm)













