TANJUNG REDEB – Polisi menangkap seorang pria berinisial AW (38) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan terduga pelaku diamankan di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Kamis (09/04/2026), setelah sebelumnya melarikan diri.
Kasus ini bermula saat korban menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di tempat pencucian motor di Jalan Durian II, Rabu (08/04/2026) pagi. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
“Menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Amin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Bulungan. Polsek Tanjung Redeb kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulungan.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KT 6560 SY serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (Akm)













