TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah sampai ke Pemerintah Pusat. Bahkan Tim dari Ombudsman sudah turun langsung untuk memeriksa laporan ini. Beberapa rekomendasi pun dikeluarkan, salah satunya tentang kewajiban Pemkab Berau, agar membayarkan TPP itu sesuai dengan aturan.
Tak hanya itu, kekurangan pembayaran TPP sebelumnya sejumlah total Rp2 miliar lebih, menjadi hutang Pemkab kepada para nakes yang masuk daftar mendapatkan pembayaran TPP tak seharusnya.
Namun, rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Berau ini tak bisa direalisasikan. Pemkab Berau menegaskan pembayaran TPP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, tetap dilaksanakan berdasarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Sofyan Widodo, mengatakan Pemkab Berau belum dapat merealisasikan pembayaran kekurangan TPP sebagaimana direkomendasikan Ombudsman. Karena kebijakan pembayaran TPP harus tetap mengacu pada Perbup yang berlaku, termasuk hasil perubahan regulasi yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Pembayaran TPP kami laksanakan berdasarkan Perbup yang direvisi. Untuk sementara, kekurangan sebagaimana rekomendasi Ombudsman belum bisa dibayarkan, karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sofyan ditemui Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Sofyan juga menyebut jika Pemkab Berau tidak menetapkan kekurangan pembayaran TPP sebagai utang daerah. Ini karena melihat dari sisi administrasi dan regulasi, tidak terdapat pelanggaran maladministrasi maupun kekosongan hukum, dalam kebijakan pembayaran TPP CPNS tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan perubahan Perbup, dengan memperjelas ketentuan pembayaran TPP CPNS yang sebelumnya dinilai belum jelas.
Jika dalam Perbup sebelumnya, pada pasal 13 hanya menyebutkan pemberian TPP sebesar 80 persen bagi CPNS dan PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun, tanpa menjelaskan kelas jabatan yang menjadi dasar perhitungan.
“Perbup itu direvisi dan diperjelas. Pembayaran TPP CPNS ditetapkan berdasarkan kelas jabatan pelaksana tertinggi, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sofyan.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), menemukan kekurangan pembayaran TPP terhadap 126 CPNS jabatan fungsional tenaga kesehatan di Kabupaten Berau. Selisih kekurangan mencapai Rp2,016 miliar terhitung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menyatakan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, dan saat ini masih dalam proses pembahasan internal.
“Insya Allah ini masih dibahas bersama tim anggaran. Penyelesaiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,” ujar Sekda saat dikonfirmasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah juga mengatakan jika urusan TPP ini diserahkan kepada instansi teknis khususnya yang berhubungan dengan Perbup.
“Kami OPD akhir yang melakukan eksekusi, usai ada aturan yang jelas nantinya. Berapapun angka yang dikeluarkan itu akan disesuaikan dengan regulasi yang dipergunakan Pemerintah Daerah,” jawabnya singkat. (Ard)













