TANJUNG REDEB – Reforma agraria menjadi salah satu solusi meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di kampung. Reforma ini merupakan upaya untuk menata kembali kepemilikan dan penguasaan atas tanah bagi masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan UUD pasal 33 ya g menyebutkan seluruh kekayaan alam dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Tujuan dari reforma agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan hingga perikanan.
Tujuan ini juga selaras dengan Visi Pemkab Berau dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya alam dan pertanian dalam arti luas, yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja, dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Banyak masyarakat di kampung yang tinggal secara turun temurun namun status lahannya masih milik negara. Dengan adanya reforma agraria ini, jadi solusi juga bagi masyarakat yang terkendala hak menggunakan lahan tersebut. (Adv/ard)













