TANJUNG REDEB – Setiap kecelakaan kerja atau laka kerja yang terjadi di perusahaan tertanggung di BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja yang memang sudah terdaftar di program ketenagakerjaan.
Namun, kenyataan sepertinya menunjukkan hal berbeda. Beberapa laka kerja di Kabupaten Berau justru belum dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan asuransi kecelakaan kerja bagi pegawai yang tidak masuk dalam laporan?
Dikonfirmasi Jumat (24/10/2025) siang, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut jika laka kerja salah satu karyawan di PT.SBE pada Selasa (21/10/2025) siang lalu belum ada dilaporkan kepada BPJS.
“Belum ada laporan masuk untuk nama korban yang mengalami laka kerja itu,” terang salah satu staff BPJS Ketenagakerjaan ketika dikonfirmasi.
Jika merujuk pada aturan baku, maka pelaporan laka kerja seharusnya dilakukan dalam rentang waktu 2×24 jam setelah kejadian. Mengingat di lapangan semuanya tidak sesimpel itu.
“Setidaknya tetap coba dilaporkan ke kantor cabang terdaftar. Sehingga bisa dipastikan apakah masih layak untuk dilanjutkan prosesnya atau tidak,” tambahnya.
Meskipun tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan laka kerja, namun lebih ke tidak bisa diberikan pelayanan atau penjaminan atas biaya yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
“Jadi sebaiknya bila ada kejadian mohon untuk segera dilakukan pelaporan, agar bisa segera ditindaklanjuti. Bisa laporan via telepon atau WhatsApp terlebih dahulu, agar dapat ditindaklanjuti administrasinya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni PP 44 tahun 2015 pasal 43 ayat 2, bahwa setiap adanya kejadian kecelakaan perusahaan sudah diwajibkan untuk melaporkan maksimal 2×24 jam setelah kejadian.
Dan bila terlambat secara aturan memang tidak ada penulisan saksi namun akan menjadi terkendala saat pelayanan di faskes yang bekerja sama karena tidak bisa menginput/validasi/eligible data tenaga kerja yang akan dirawat (eligible disini adalah aktif sebagai peserta dan kejadian / perawatan di faskes-nya benar karena kecelakaan saat bekerja).(ard)













