Follow kami di google berita

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Berau Ringkus Maling Motor

A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Satu orang tersangka berinisial A (25) harus merasakan dinginnya tidur di dalam hotel prodeo.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan, awalnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pelapor sedang berada di Tepian Teratai sedang tidur. Kemudian sekitar pukul 04.00 wita dini hari pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 bahwa pelapor sudah tidak mendapati sepede motor miliknya tersebut, atas kejadian tersebut.

“Karena tidak mendapati motornya, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Berau,” ujarnya.

Tidak berselang lama, dalam hitungan jam, pihaknya berhasil meringkus tersangka yang saat itu berada di Jalan Durian III Gang Rimba.

“Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, bisa lebih cepat untuk menggiring tersangka ke Mapolres Berau,” ucapnya.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana, paling lama 7 tahun.

Bersama dengan tersangka, diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX-King warna biru dan 1 unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru.

“Semua sudah diamankan di Mapolres Berau,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel