Follow kami di google berita

Polsek Teluk Bayur Bekuk Pelaku Curat

A-News.id, Teluk Bayur — Jajaran Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka di bekuk polisi.

Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik mengatakan, pengungkapan itu dilakukan Sabtu, 17Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wita.

“Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat 1 (3) dan (5) KUHPidana.

Tersangka berinisial H (32) warga Kampung Labanan Jaya. Kala itu mencuri satu unit Hp Oppo A74 warna biru, Vivo Y12S warna hitam dan Samsung A10 warna biru.

Awalnya pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar jam 10.00 wita, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur menerima laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah hp Oppo A74, 1 buah hp Vivo Y12S warna hitam, 1 buah hp Samsung A10 warna biru pada hari Rabu tgl 13 Juli 2022 sekitar jam 23.30 wita di counter HP Jalan poros Labanan Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur, Berau.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut dan diketahui pelaku berinisial H.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah itu dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) Buah Hp Oppo A74 Warna Biru, 1 (satu) BuahVivo Y12S warna hitam, 1 (satu) buah hp Samsung A10 warna biru milik korban,” ujarnya.

Dikatakannya, Korban mengalami kerugaian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke polsek teluk bayur guna proses hukum lebih lanjut.

“Ancaman pidananya 7 tahun, ini kasus curat dan baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Jadi bukan residivis,” tegasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel