Follow kami di google berita

41 Nasrani Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Dapat Potongan Masa Hukuman

TANJUNG REDEB – Sebanyak 41 warga binaan beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dalam perayaan Natal 2025 yang digelar Kamis (25/12).

Perayaan Natal berlangsung di Gereja Oikumene Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dan diikuti seluruh warga binaan Nasrani dengan aman dan khidmat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak beribadah di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin.

Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) mencatat, total warga binaan Nasrani di Rutan Tanjung Redeb berjumlah 54 orang. Dari jumlah itu, 41 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal (RK I).

“Penilaian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan data pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurut Yudhi, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan.

“Ini menjadi motivasi agar warga binaan terus menjaga perilaku dan mengikuti pembinaan,” katanya.

Penyerahan Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan dan disaksikan pejabat struktural serta petugas rutan.

“Proses penyerahan kami laksanakan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta diikuti warga binaan dengan penuh rasa syukur. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel