TANJUNG REDEB – Dari kunjungan kerja Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beberapa waktu lalu ke Kabupaten Berau, pesan khusus terkait tenaga kerja lokal juga menjadi catatan bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau.
“Harapan kita juga sama ya. Itu sesuai arahan Gubernur juga, agar masyarakat lokal Berau mendapatkan prioritas,” ujar Wabup Berau Gamalis ditemui Rabu (10/9/2025) pagi.
Gamalis menegaskan pentingnya komitmen perusahaan tambang dalam menyerap tenaga kerja lokal. Karena sampai saat ini masih banyak permasalahan di masyarakat terutama tentang penyerapan tenaga kerja.
“Gubernur meminta agar penyerapan tenaga kerja lokal ini bisa dinomorsatukan, sesuai dengan kriteria ring satu dan satu ring perusahaan,” tambahnya.
Terlebih, Berau sendiri dikatakan Gamalis juga sudah memiliki Perda khusus yang mengatur tentang hal itu. Tentu saja aturan itu bukan sekadar aturan semata.
Berdasarkan data Disnaker Berau, penyerapan tenaga kerja lokal di Berau pada tahun 2024 mencapai 27.265 orang dari total 46.009 tenaga kerja yang terserap, atau sekitar 57%.
Meskipun begitu, pemerintah daerah menekankan agar penyerapan lebih optimal melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan mendorong peningkatan keterampilan masyarakat serta kemitraan antara pemerintah dan perusahaan untuk mengatasi tantangan penyerapan tenaga kerja. (Adv/fan)













