Follow kami di google berita

Vaksin Kedua dan Booster Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

Foto : Pengunjung Bandara Kalimarau Kabupaten Berau

A-News.id, Berau — Pemerintah pusat kembali merombak aturan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat. Vaksin lengkap kini tidak perlu menunjukkan hasil PCR maupun Antigen. Hal ini merupkan pelonggaran aturan COVID-19 di Indonesia. Aturan baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, Kabupaten Berau, Nofian Hidayat, menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan dalam negeri. Jika sudah vaksinasi kedua hingga booster, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

“SE Satgas No 56 Tahun 2022 dalam lampirannya menyebutkan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN)  yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PC atau rapid test antigen,” katanya.

Lanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atua hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Dan bagi belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau vaksinasi dikecualikan wajib melampirkan tes RT-PCR 3 x 24 jam / Antgen 1 x 24 jam ditambah dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah,” tambahnya.

Untuk PPDN yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, mereka tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel