Follow kami di google berita

Alami Masalah Hukum, Masyarakat Bisa Manfaatkan “Rumah Restorative Justice”

A-News.id, Berau — Masyarakat Kabupaten Berau kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan. Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin, SH., MM, saat meresmikan Rumah Restorasi Justice yang ditandai dengan pembukaan tirai ‘Rumah Keadlian Restoratif’ di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Kajari, wadah ini dipergunakan untuk tempat mediasi antara pelaku dengan korban. Seandainya ada permasalahan hukum dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Yaitu kita melibatkan kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan didampingi oleh tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” jelasnya kepada awak media.

Adapun beberapa kriteria yang dapat melakukan Restorativ Jastice diataranya, pelaku tidak pernah terjerat hukum ataupun akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku yang tidak menimbulkan korban jiwa atau meninggal, ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, dan kerugian tidak terlalu besar.

“Dan yang terpenting korban mau memaafkan dengan syarat misalnya penganiayan dia minta biaya pengobatan, kalau seandainya pelaku memenuhi syarat dan korban telah memaafkan maka terjadi perdamaian tersebut. Selain itu, tokoh-tokoh masyarakat juga menginginkan atau setuju dengan perdamaian tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau juga sempat melakukan Restoraive Justice, yaitu seorang pria yang sempat melakukan penganiayan di Pasar Adjidilayas beberapa waktu lalu.

“Tersangkanya namanya Rustam, katanya sudah berdamai dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat, tahun ini kita baru satu, kita juga melihat syarat-syarat yang ditentukan tadi ya, jadi tidak semua perkara dihentikan tapi tentu saja perkara hal yang memenuhi syarat bisa dihentikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, semisal ada penganiayaan, pencurian, kemalingan yang memang hal tersebut bukan dianggap sebagia mata pencaharian mereka sehari-hari dan pelaku tidak pernah dihukum.

“Jika itu sebagai mata pencaharian mereka ya tentu akan tetap diproses, kita hentikan perbuatannya dengan cara dipenjara untuk diberikan pembelajaran, tapi kalau dia mencuri karena keadaan terpaksa, atau pas pasan untuk biaya berobat nah itu yang bisa, untuk biaya berobat atau untuk keperluan mendesak misal untuk anaknya belajar atua keluarganya yang sedang sakit atau tidak bisa makan lagi utnuk hidup,” pungkasnya. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel