Follow kami di google berita

Ungkap Peredaran Narkotika Di Atas Kapal SPOB, Polairud Polresta Samarinda Amankan Kurir Sabu

(Foto: Pelaku yang telah diamanten Satpolairud Polresta Samarinda/Ist)

Anews.id, Samarinda – Satpolairud Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pria bernama Arie Wiryawan (33).

Pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotia jenis sabu yang dikirim melalui kapal di pesisir perairan sungai Mahakam.

Mendapatakan informasi tersebut, personil Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kami melakukan undercover dan pembelian secara terselubung di kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) guna melakukan penangkapan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Iwan Pamuji. Rabu (13/4/2022).

Iwan menambahkan setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu secara terselubung, pihaknya pun langsung meringkus pelaku tepat di kapal tersebut.

“Setelah kami melakukan pembelian tersebut untuk memancing pelaku (Arie Wiryawan), kami langsung meringkus dia dan melakukan penggeledahan,” tambahnya.

Dari hasil pemerinksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22.40 Gram brutto narkotia jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai senilai Rp 600 ribu, 1 buah dompet berbahan kulit, dan 1 bungkus rokok sampoerna merah.

“Dari pengakuan pelaku ini, uang senilai Rp 600 ribu tersebut merupakan upahnya untuk mengantar barang haram itu,” imbuhnya.

Kini Arie Wiryawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel