Follow kami di google berita

Transaksi Sabu di Karang Ambun Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi

TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial MJ (20), warga Tanjung Redeb, diamankan aparat saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Jumat malam (8/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, setelah aparat menerima informasi dari warga, mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perairan Karang Ambun. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan yang melakukan penyelidikan di lokasi.

AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti personel di lapangan dengan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah MJ dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.

Dari lokasi, petugas menemukan empat bungkus kecil diduga sabu, satu plastik klip, dua telepon genggam, satu potongan sedotan hijau, dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

“Barang bukti sabu diamankan memiliki berat kotor sekitar 2,05 gram,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

“Barang bukti sudah kami tahan,” katanya.

Atas kasus ini, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

AKP Agus Priyanto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk di jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel