Follow kami di google berita

Tindak Lanjuti Himbauan Bupati Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Berau Sisir Sejumlah Lokasi

A-News.id, Tanjung Redeb — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menggelar razia di sejumlah lokasi dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati Berau, Sri Juniarsih, terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Giat yang dilakukan ini, menyasar tempat-tempat hiburan malam, karaoke kafe, tempat musik live, maupun lokasi yang diduga tempat mengkonsumsi minuman keras (miras)

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, mengatakan bahwa personelnya telah melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat pengkonsumsian minuman keras (miras) dan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah.

“Dalam razia ini, kami melakukan pembinaan yang kedapatan sedang mengkonsumsi miras di tempat-tempat umum,” kata Anang kepada A-News.id, Minggu (24/3/2024).

Anang menegaskan bahwa Satpol PP Berau akan terus melakukan razia selama bulan Ramadan untuk memastikan intruksi Bupati Berau agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam menjaga kebersamaan umat beragama

“Untuk THM personel kita cek tidak ada yang beroperasi, mungkin kedepan kita lakukan penyisiran lebih luas lagi,” bebernya.

“Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam menjaga kebersamaan umat beragama,” tegasnya.

Selain itu, untuk dua pria yang kedapatan meminum miras tersebut telah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan itu kembali.

“Kita ada dapat dua orang sedang konsumsi bir 1 botol, itu anggota tanya dapatnya dari mana? katanya dikasih teman yang singgah menggunakan mobil,” ujarnya.

“Jadi kita hanya beri sanksi ringan berupa pembinaan dan kita suruh membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

Imbauan Bupati Berau

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, karaoke cafe, tempat musik live, permainan ketangkasan yang ada di Kabupaten Berau.

Surat bernomor 128/300/Kespol-I/III/2024 tanggal 01 Maret 2024 tersebut berisi imbauan untuk menghentikan sementara semua kegiatan dan aktivitas di tempat-tempat keramaian tersebut selama Bulan Suci Ramadhan 2024/1445 H.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Tertib Usaha Hiburan Umum Pasal 8 Ayat 1,2 dan 3.

Bupati Berau menyebutkan bahwa imbauan tersebut diberikan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat di Kabupaten Berau. Tujuan dari imbauan ini juga adalah untuk memperkokoh kerukunan dan meningkatkan solidaritas antar umat beragama.

Dalam imbauannya, Bupati Berau juga menegaskan bahwa akan diberikan sanksi tegas kepada mereka yang tetap melanggar dengan tetap beroperasi selama waktu yang ditentukan.

“Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam menjaga kebersamaan umat beragama. Pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bupati Berau. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel