Anews.id, Samarinda – 3 pria bernama Sadam (32), Deni (34), Alda (24), dan 1 orang pelajar berinsial RA (19) berhasil diamankan unit reskrim Posek Sungai Pinang.
Keempatnya diamankan pihak kepolisian setelah melakukan terhadap penipuan jual beli alat berat dengan modus menawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula saat korban bernama Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Polsek Sungai Pinang pada hari Rabu (25/3/2023) lalu, untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
“Si korban (Madiansyah) mengaku telah tertipu uang sebesar Rp. 101.500.000,- untuk pembelian satu unit Dump Truck (DT) milik pria yang tinggal di kecamatan Sungai Pinang,†ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, didampingi Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Samarinda. Senin (10/4/2023).
Korban yang telah melakukan pembayaran pun lantas datang ke kota Samarinda untuk mengambil unit DT yang telah dibelinya. Namun saat telah sampai ke alamat pemilik DT tersebut, sang pemilik pun tidak merasa menjual kendaraanya tersebut.
“Keduanya ini sempat bersitegang hingga akhirnya mendatangi Mapolsek Sungai Pinang,†ucap Ary Fadly.
Dari laporan Madiansyah, kepolisian pun langsung melakukan penelusuran dan diketahui korban telah tertipu oleh pelaku bernama Deni yang melakukan transaksi jual beli hingga terungkaplah komplotan penipuan tersebut.
Keempat pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi penipuan yang telah dilakukan.
“Kami jerat keempat pelaku dengan pasal 378 KUHP jucnto pasal 55 dan 56 KUHP,†pungkasnya.
Â