Follow kami di google berita

Terdakwa Tak Pernah Meminta Maaf, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati

A-News.id, Tanjung Redeb — Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana di Tanjung Redeb telah dilaksanakan. Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.

Adik korban, Wasti, menyatakan bahwa meskipun JPU telah menuntut hukuman seumur hidup, itu tidak sesuai dengan harapannya. Menurutnya, nyawa harus dibalas dengan nyawa.

“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji. Korban dibunuh saat sedang tidur dan jasadnya bahkan dibuang di kandang buaya.

“Itu bukan perbuatan manusia. Itu lebih buruk dari perbuatan binatang,” tegasnya.

Dia sangat tidak menerima perbuatan terdakwa. Sampai saat ini, terdakwa belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Sampai saat ini, terdakwa belum pernah menyampaikan maaf kepada kami. Seperti tidak ada penyesalan,” katanya.

Meskipun tuntutan telah dibacakan, keluarga masih berharap agar terdakwa dihukum mati.

“Kami tetap berharap terdakwa bisa dihukum mati. Semoga majelis hakim dapat mendengar harapan kami,” tandasnya.  (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel