Follow kami di google berita

Kasus Pembunuhan Berencana: Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup

A-News.id, Tanjung Redeb — Kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengatakan bahwa sebelum memberikan tuntutan, mereka meminta petunjuk terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam penerapan pasal yang berhubungan dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami telah meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk tuntutan ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Dalam memberikan tuntutan, kami tidak mendapat intervensi. Semua sudah diverifikasi berdasarkan fakta-fakta,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

“Pekan depan akan dibacakan putusan. Semoga putusan yang diberikan oleh majelis hakim sejalan dengan tuntutan kami,” harapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengatakan bahwa mereka sudah secara lisan menyampaikan permohonan keringanan terhadap tuntutan JPU.

“Kami sudah menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Terdakwa telah mengaku menyesal dan berperilaku baik selama proses persidangan,” singkatnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel