Follow kami di google berita

Hampir Satu Kilo Sabu Dimusnahkan Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Satreskoba Polres Berau menghancurkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 643,61 gram dari 11 orang tersangka.

Wakapolres Berau Kompol Komang Adhi Andhika didampingi didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Prayitno mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dikumpulkan dari hasil pengungkapan kasus dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 lalu.

“Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkannya dengan air dan garam, kemudian diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau,” kata Wakapolres Berau, Kompol Andhika , Selasa (27/02/2024).

Ia menjelaskan bahwa telah berhasil mengungkapkan 9 laporan polisi dari kasus narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Dan kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku. Total berat yang kami musnahkan hari ini adalah 643,61 gram,” ucapnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan berasal dari 4 kecamatan, yakni di Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung dan Kecamatan Segah. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNK Berau dan beberapa pihak pendamping lainnya.

“Para tersangka juga hadir untuk melihat langsung proses pemusnahan BB tersebut. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa polisi selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pada kesempatan itu, Kompol Andhika juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya.

“Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” pungkasnya.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel