Follow kami di google berita

Kejaksaan Tetapkan Makelar Tindak Pidana Korupsi Hyperbaric Jadi Tersangka

A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tahun anggaran 2015.

Tersangka yang ditetapkan berinisial ISK yang disebutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau Hari Wibowo bertugas sebagai makelar alias orang yang menawarkan barang terhadap 3 orang terpidana AK, AHS dan MP.

“ISK orang dari luar Berau,” ujar Hari saat menyampaikan press rilis, Selasa (28/3/2023) di Kantor Kejari, Jalan P. Diponegoro, Tanjung Redeb.

Kata Hari, nama ISK mencuat setelah dari hasil pengembangan kasus, yang bersangkutan tidak muncul dalam berkas perkara di sisi lain peran yang dilakukan tersangka sangat kuat.

Bahwa dari fakta persidangan sebelumnya diketahui, bahwa ada keikutsertaan ISK dan kemudian masuk ke dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim.

“Hal tersebut, yang kemudian mengundang keberatan dari tiga terpidana lainnya,” lanjutnya.

Kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini sebesar Rp 3,4 Miliar. Selanjutnya, ISK akan ditahan sementara, di Rutan Tanjung Redeb pertanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023.

Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka antara lain pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses selanjutnya kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor Samarinda,”. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel