Follow kami di google berita

Menyerahkan Diri, Kejaksaan Negeri Berau Antarkan JH ke Rutan Tanjung Redeb

A-News.Id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau akhirnya mengantarkan JH, terdakwa kasus penipuan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Itu dilakukan setelah Jaksa menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa dengan kooperatif menyerahkan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut pada Selasa (7/2/2023).

Sementara, sebelum itu, pihaknya hanya mendapat surat pemberitahuan terkait putusan MA tersebut.

“Surat pemberitahuan itu, tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penjemputan terdakwa,” ujarnya saat ditemui media Anews.id, Rabu (8/2/2023).

Dikatakannya, putusan MA tersebut, diberikan dengan perubahan. Yakni, hukuman yang dijatuhkan kepada JH, sedikit lebih berat dari putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan 10 bulan.

“Kalau putusan MA, menjatuhkan hukuman seberat 1 tahun. Lebih berar dari tuntutan sebelumnya,” tegasnya.

Disebutkannya, sejauh ini terdakwa berbuat koopreratif. Terlebih, memang, kata dia, sebelumnya JH tidak dilakukan penahanan.

“Tapi yang bersangkutan itu wajib lapor,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam putusan MA, tidak ada menyebutkan pembayaran denda atau ganti rugi.

“Tidak ada bahasa itu,” katanya.

Lanjutnya, saat ini JH sudah diserahkan dan diantarkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan sudah di rutan. Per hari ini hingga 365 hari kemudian,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel