Follow kami di google berita

DPMPTSP Diminta Aktif Sosialisasikan Izin PBG ke Warga

A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau menyebut, di tahun 2019, 80 persen<span;> bangunan di kabupaten Berau tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meminimalisir angka persentase tersebut pun sudah pernah diupayakan pemerintah kabupaten Berau. Baik dengan cara sosialisasi guna menyadarkan masyarakat hingga penegasan melalui ancaman sanksi.

Ditanya mengenai ini, Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai mengatakan, sejatinya pemerintah mempunyai pertimbangan dengan memberi toleransi bagi warga yang memiliki kendala khusus seperti muncul faktor dalam hal ini adalah masalah bangunan yang melanggar sempadan jalan.

“Contohnya rumah yang dulunya tidak melanggar sempadan, tetapi belakangan ada pelebaran jalan misalnya, jadi melanggar sempadan, tentu ini ada pengecualian,” jelasnya.

Memperhatikan kondisi tersebut, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pemerintah tentu tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Apalagi sampai saat ini pemkab tidak pernah melakukan pembongkaran rumah warga yang melanggar sempadan.

“Adalah toleransi disitu,” sambungnya.

Rifai menegaskan pemkab tetap memberikan toleransi bagi warga yang memiliki kendala khusus tersebut. Tetapi meminta OPD terkait juga aktif sosialisasi.

“Kita toleransi bangunan lama jika persoalannya seperti itu, tetapi tidak dengan bangunan baru,” tutupnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel