TANJUNG REDEB – Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau berlanjut ke ruang rapat DPRD Berau, Senin (15/6/2026). Setelah menyampaikan tuntutan di halaman gedung dewan, perwakilan massa diterima untuk mengikuti mediasi bersama unsur pimpinan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mempertanyakan proses merger STIPER Berau dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) yang dinilai tidak berjalan secara terbuka.
Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan penjelasan resmi terkait proses penggabungan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIPER Berau Imanuel menyampaikan, pihaknya menduga terdapat persoalan administrasi dalam proses merger tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan jaminan hak-hak mereka apabila nantinya resmi bergabung dengan UMB.
”Kami ingin tahu apakah proses merger ini sudah sesuai aturan atau tidak. Yang paling penting, bagaimana nasib kami sebagai mahasiswa,” ujarnya dalam forum mediasi.
Ia juga menyoroti terbitnya SK merger yang disebut keluar setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Menurutnya, mahasiswa tidak pernah dilibatkan ataupun diberi akses untuk mengetahui isi dari keputusan tersebut.
”Kami tidak pernah diajak berdiskusi. Tiba-tiba SK sudah keluar, sementara kami sendiri tidak tahu isinya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan alumni STIPER Berau. Ia mengaku khawatir penggabungan tersebut justru menimbulkan monopoli di sektor pendidikan tinggi di Berau.
Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan status aset dan lahan STIPER yang selama ini dikelola yayasan.
”Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana status lahan dan aset STIPER ke depan. Jangan sampai ada proses lain yang berjalan diam-diam tanpa diketahui mahasiswa dan alumni,” katanya.
Ia meminta DPRD segera memfasilitasi rapat bersama seluruh pihak terkait agar polemik tersebut tidak berlarut-larut dan tidak merugikan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengaku terkejut karena SK merger ternyata telah diterbitkan. Padahal, dalam pembahasan sebelumnya, DPRD masih menunggu kajian dan perkembangan proses merger yang belum dinyatakan final.
”Kami juga kaget ternyata SK sudah keluar. Padahal sebelumnya kami memahami STIPER ini belum merger dan masih menunggu hasil kajian,” ujarnya.
Subroto memastikan DPRD Berau akan memanggil pihak Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) untuk meminta penjelasan secara langsung, terutama terkait kepastian status dan hak-hak mahasiswa STIPER.
”Nanti kita akan panggil pihak UMB,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa aset STIPER yang sebelumnya dihibahkan pemerintah daerah telah menjadi hak yayasan pengelola.
Karena itu, keputusan untuk bergabung atau bekerja sama dengan perguruan tinggi lain merupakan kewenangan yayasan.
”Kalau yayasan ingin menyatukan dengan Universitas Muhammadiyah Berau, itu menjadi hak yayasan dan tidak lagi berkaitan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Terakhir, Subroto menyatakan bahwa DPRD tetap akan mengawal agar hak-hak mahasiswa tidak dirugikan. (Akm)













