Follow kami di google berita

Tak Terima Dihina, Pemuda Di Samarinda Tikam Pemilik Apotik Hingga Tewas

(Foto: Korban yang telah tegelak setelah ditikam oleh pelaku di toko miliknya/Ist)

Anews.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial RG (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa. Pada hari Sabtu (3/12/2022) lalu.

RG diringkus pihak kepolisian lantaran tega menikam seorang pemilik toko obat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara berinisial SR (49).

Dari pengakuan saksi, kejadian itu bermula saat SR berteriak meminta tolong. Kemudian saksi yang keluar pun terkejut bahwa SR telah tergelatak berlumuran darah di depan toko.

“Jadi si saksi ini melihat laki-laki pergi langsung dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian si saksi langsung membawa korban ke rumah sakit,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Nurdianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Bambang Suheri. Senin (5/12/2022).

Namun naas, saat dibawa ke rumah sakit nyawa SR pun sudah tak tertolong lamtaran luka tusuk dibagian perut sebelah kiri.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendapat laporan bahwa ada penikaman di lokasi. Pihak kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari beberap saksi.

“Informasi itu kami dapat pukul 17.30 wita tadi. Setelah kami mendatangi TKP, ternyata korban yang bernama Suryadi (49) sudah meninggal dan dibawa ke rumah sakit,” ucap Bambang.

Tak butuh lama, pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku yang bernama Rahmad Gunawan (22) warga jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kecamatan Samarinda Utara.

“Dugaan sementara karena sakit hati karena omongannta, hingga pelaku langsung menikam perut korban bagian sebelah kiri,”sebut Bambang.

Saat mengamanakan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.

Kini pelaku. telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 338 sub 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel