Follow kami di google berita

Tak Ada Penyerobotan, Jafar : Itu Lahan Saya Dikelola PT KDC

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemilik lahan di Prapatan 2, Kampung Bujangga Kelurahan Sungai Bedungun, Jafar angkat suara. Ia menjelaskan tanah yang saat ini sedang ditambang oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) merupakan lahan miliknya.

Ia menjelaskan beberapa hari terakhir keriuhan mengenai ‘Lahan Penelitian Milik Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) Diserobot’ tidak benar adanya. Jafar mengakui bahwa lahan dengan luas kurang lebih 19 hektar ini telah dikuasai sejak 1987, dan setahun kemudian pada 1988 keluar SK Bupati Berau.

“Saya tidak menjual tanah itu, tetapi saya bekerja sama dengan KDC,” kata Jafar.

“Saya memiliki surat legalitas peta dari agraria dan SK serta saksi lengkap,” tegasnya.

Jafar menjelaskan, bahwa tanah seluas 19 hektar tersebut 10 hektarnya digunakan untuk ditanami pohon coklat dan sebagiannya merupakan lahan cadangan.

“Itu bantuan bibit coklat dari perkebunan untuk 10.000 pohon, tentunya pemerintah tidak akan bantu kita kalau tanah kita tidak memiliki legalitas, tapi ini kita lengkap termasuk kelompok tani nya Sido Makmur,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa peta yang dimiliki oleh pihak UMB sebagian lahannya millik Jafar, akan tetapi surat yang ia miliki lebih tua dibandingkan yang dimiliki oleh pihak UMB yakni tahun 1987.

“Sedangkan surat UMB tahun 1997,” ujarnya.

Sampai saat ini ia bersedia jika dipanggil untuk menjadi saksi apabila kemudian hari lahan tersebut bermasalah. Jafar juga mengakui hingga sekarang belum ada panggilan mengenai tanah yang diduga bersengketa tersebut.

“Belum kita terima klaim mereka, saya juga kaget kok tiba tiba ada klaim. Padahal saya juga punya penjaga di situ,” tukasnya.

Sementara itu, Ekternal PT KDC, Hamsah menyatakan siap mengikuti prosedur permasalahan yang ada saat ini, menurutnya jika pihak UMB ingin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu merupakan hak setiap orang.

“Kita ikuti prosedur aja, kami tidak merasa dilaporkan juga karena kami rasa legalitas surat menyurat kerjasama itu jelas. Dan itu menjadi dasar kita beroperasi di daerah tersebut. Kami tidak melakukan penyerobotan,” ungkapnya.

Kerjasama ini pun telah berlangsung lama, sekitar dua tahun lamanya namun untuk lahan yang saat ini dipermasalahkan baru berjalan dua bulan terakhir. Sementara ini pihak pemerintahan melalui kecamatan akan memanggil kedua belah pihak baik itu dari pemilik lahan dan UMB untuk dilakukan mediasi.

“Mulai klaim baru saja dan kami perusahaan berinisiatif untuk melakukan mediasi, kami sudah bertemu dengan pihak UMB di Bumi Segah, kita sampaikan disitu jika merasa memiliki lahan itu silahkan kordinasikan ke pak Jafar. Namun hingga saat ini pihak UMB belum melakukan pertemuan dengan alasan itu lahan milik dia,” tandasnya.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel