Follow kami di google berita

Stimulus Covid-19 untuk Kredit Sektor PVML Berakhir

Kantor OJK Kaltim
Kantor OJK Kaltim (Pemprov Kaltim)

A-News.id, Tanjung Redeb — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi kesiapan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022, yang menetapkan relaksasi bagi pembiayaan debitur yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML, menyatakan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 merupakan inisiatif penting OJK dalam mendukung kinerja debitur dan perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, OJK telah melakukan analisis komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kesiapan sektor PVML menghadapi berakhirnya stimulus.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi yang positif, dengan inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mencabut status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023.

“Hal ini menjadi indikator positif dalam pemulihan ekonom,” ujar Agusman dalam pers rilisnya.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML dinilai dalam kondisi baik. Piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 menurun drastis menjadi Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak, dari Rp78,82 triliun pada Oktober 2020.

Tingginya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) juga menjadi indikator positif, dengan rasio CKPN/NPF meningkat dari 112,60% menjadi 201,78%, dan rasio CKPN/FaR meningkat dari 33,32% menjadi 50,11%.

Dengan kondisi yang semakin membaik, sektor PVML dinilai siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 secara terkendali (soft landing). OJK akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan industri PVML melaksanakan proses mitigasi risiko dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel