Follow kami di google berita

Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dalam Dua Bulan Terakhir

A-News.id, Tanjung Redeb — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkap adanya 537 entitas pinjaman online ilegal dalam periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, Satgas juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 17 entitas tersebut, satu entitas dilaporkan melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas lainnya melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Setelah koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan informasi terkait. Mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi. Mereka juga meminta masyarakat untuk memeriksa keaslian entitas dan memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin usaha yang tepat.

Pada Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Satgas juga menerima laporan mengenai penipuan dengan modus “impersonation” atau meniru identitas entitas yang memiliki izin. Lebih dari 100 situs dan media sosial yang dilaporkan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Jika menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email [email protected] atau [email protected]. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel