Follow kami di google berita

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga Kondom Tertinggal di Dalam Rahimnya

A-news.id, Kutim – Seorang pria berinisial Ar (48) berhasil di amankan tim Kapolsek Sandaran lantaran dengan tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (15).

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Polres Kutim Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan Ar melakukan pencabulan sejak tahun 2020 hingga 16 Sepetember 2021 lalu. Bahkan AR mengancam Melati dengan senjata tajam.

Selama diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya itu, Melati terus mencari cara untuk bisa melepaskan diri.

Akhirnya dia berhasil melarikan diri ke tetangganya, yang berjarak ratusan meter dari rumahnya, agar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu diketahui baru datang dari Sulawesi ke Kecamatan Sangkulirang.

Berkat bantuan tetangganya itu, Melati berhasil pergi ke Sangkulirang dan menemui ayah kandungnya. Melati pun menceritakan apa yang menjadi beban hidupnya selama setahun ini.

“Jadi kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang. Dengan laporan itu, tersangka ditangkap,” jelas Ipda Leowensky melalui sambungan seluler. Kamis 30 September 2021.

Loewensky menjelaskan kronologi awal mulai Ar melakukan aksinya. Siang itu korban berada dalam kamar, tidur dengan posisi miring sambil bermain handphone.

Kemudian tersangka masuk ke kamar, dan langsung meletakkan pisau di leher korban. Korbanpun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam posisi itu, AR kemudian melakukan aksinya yakni menyetubuhi korban.

Perbuatan itu terus dilakukan setiap tiga kali dalam sepekan. Peristiwa itu sulit terungkap, karena pada siang, ibu korban sibuk berjualan hingga larut malam di lokasi perusahaan. Sehingga, korban pada siang hari sering jadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka.

AR juga selalu membatasi ruang gerak korban, korban tidak diperbolehkan kemana-mana hingga menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapapun.

“ Menyedihkannya, akibat perbuatan tersangka, korban sakit-sakitan. Setelah diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban ada alat kontrasepsi berupa kondom. Itu dipastikan setelah korban dikuret, dan alat kontrasepsi ini ditemukan,” jelas Kanit.

Sementara AR mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf, alasannya, saat itu istrinya sedang hamil tujuh bulan.

“ Saya awalnya pegang-pegang, ternyata diam saja. Saya buka celananya, juga diam. Makanya saya ‘pakai’. Tapi akibat perbuatan saya, meskipun dikebiri, saya siap,” beber AR.

Meskipun korban mengaku diperkosa tersangka tiga kali dalam seminggu selama setahun, namun Ar mengaku hanya sekitar 13 kali memerkosa anak tirinya itu.

“Seingat saya hanya pakai 13 kali. Saya lakukan itu selalu siang hari, karena tidak ada orang di rumah,” tandasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP, dengan hukuman 18 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel